Pemohon datang langsung ke ruang Tata Usaha (TU) MADRASAH ALIYAH NEGERI 4 BANJAR pada hari dan jam kerja yang telah ditentukan, atau dapat mengirimkan perwakilan resmi.
Pemohon menyerahkan dokumen kelengkapan sesuai ketentuan:
Petugas Tata Usaha memeriksa dan memverifikasi keabsahan fisik Ijazah Asli dengan salinan fotokopi, serta mencocokkan data pada Buku Induk Siswa / Database Sekolah.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan valid, petugas TU mencatat permohonan legalisir ke dalam Buku Register Pelayanan Legalisir Ijazah untuk penomoran dan arsip dokumentasi.
Dokumen salinan fotokopi ijazah dibubuhi cap/stempel resmi basah MADRASAH ALIYAH NEGERI 4 BANJAR dan ditandatangani oleh Kepala Madrasah/Sekolah atau pejabat yang berwenang.
Pemohon atau perwakilan mengambil kembali Ijazah Asli beserta dokumen fotokopi yang telah selesai dilegalisir secara sah sesuai dengan jumlah permohonan yang diserahkan.
| Senin - Kamis | 08.00 - 14.00 WITA |
| Jumat | 08.00 - 11.00 WITA |
| Sabtu - Minggu | Tutup / Libur |
| Hari Libur Nasional | Tutup / Libur |